Mobil Ferrari Indra Kenz Senilai Rp5 Miliar Resmi Disita Bareskrim
Minggu, 22 Mei 2022 - 23:32 WIB
JAKARTA - Mobil Ferrari senilai Rp5 miliar milik Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Penyitaan itu terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo
Mobil mewah itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri setelah dibawa dari Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari lalu. "Iya benar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Mobil mewah itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri setelah dibawa dari Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari lalu. "Iya benar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Baca Juga
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
(rca)
tulis komentar anda