Gaji dan Sanksi Komcad, Satuan Militer Baru Pendukung TNI

Minggu, 22 Mei 2022 - 07:37 WIB
Komcad disiapkan untuk memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Indonesia kini memiliki satuan militer baru bernama Komponen Cadangan atau Komcad . Pembentukan Komcad diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Berdasarkan UU tersebut, perekrutan dan pengukuhan pertama Komcad dilakukan pada 2021. Anggota Komcad merupakan warga sipil yang mendaftar secara sukarela mengikuti serangkaian latihan militer.

Menurut situs web resmi Kementerian Pertahanan, Komcad merupakan sumber daya nasional yang disiapkan untuk menjalankan tugas negara melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama pertahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).





Pada awal wacana pembentukannya, Komcad memang mengundang polemik. Banyak pihak menganggapnya sama dengan program wajib militer. Tetapi Komcad bukan merupakan program wajib, melainkan bersifat sukarela.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, Komcad terbagi empat bagian yaitu, Komcad Sumber Daya Manusia; Komcad Sumber Daya Alam; Komocad Sumber Daya Buatan; an Komcad Sarana dan Prasarana. Seluruh komponen ini dipersiapkan untuk dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu ketika negara dalam kondisi darurat seperti ancaman perang atau bencana alam.

Warga yang tertarik dapat bergabung dengan Komcad asalkan memenuhi kriteria persyaratan yang ditentukan. Apa saja syarat tersebut?

- Warga Negara Indonesia

- Berusia 18 - 35 tahun
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More