Pelaku Perjalanan Tetap Harus Memakai Masker

Rabu, 18 Mei 2022 - 10:05 WIB
Satgas Covid-19 mengimbau pelaku perjalanan dalam negeri maupun internasional tetaap mengenakan masker. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengumumkan pelonggarann penggunaan masker dalam aktivitas masyarakat. Satgas Penanganan Covid-19 dalam edaran terbarunya mengatur penggunaan masker terhadap aktivitas perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam Surat Edaran Nomor 18 dan 19/2022 tersebut, Satgas Covid-19 menetapkan protokol kesehatan perjalanan dalam dan luar neger sebagai berikut:



Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Lepas Masker, Warga: Alhamdulillah

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!