BNPT Tawarkan 3 Cara Atasi Kejahatan Transnasional di Forum 130 Negara
Rabu, 18 Mei 2022 - 01:30 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menawarkan tiga cara untuk mengatasi kejahatan transnasional dalam sidang ke-31 CCPCJ (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice) di Wina, Austria. Sidang ke-31 CCPCJ berlangsung 16-20 Mei di Wina, Austria.
CCPCJ atau Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana adalah forum di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). CCPCJ dibentuk tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) dan berfungsi sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB.
Tak heran dalam sidang CCPCJ ke-31 di Wina, para pejabat tinggi dan perwakilan dari 130 negara anggota PBB hadir. Dalam sidang di Wina Austria tersebut, Indonesia mengirimkan Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo dan pejabat Kementerian Luar Negeri serta didampingi Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Sidang dipimpin Takeshi Hikihara dari Jepang. Takeshi menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan secara virtual dan tatap muka ini akan mengadakan lebih dari 80 pertemuan tambahan dan mempertemukan perwakilan dari 130 negara dan 55 organisasi non-pemerintah.
Sidang CCPCJ mengangkat tema: “Penguatan penggunaan bukti digital dalam peradilan pidana dan penanggulangan kejahatan dunia maya, termasuk penyalahgunaan dan eksploitasi anak di bawah umur dalam kegiatan ilegal dengan penggunaan internet”.
Indonesia sendiri dalam pandangan yang dibawakan Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo mengusulkan tiga cara untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional.
"Dalam melaksanakan upaya bersama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, ada beberapa hal penting yang perlu kita lakukan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).
Pertama, sebut Dedi, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional. Kedua, tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional. "Ketiga, memperkuat kerja sama internasional di setiap level,” jelas Sekretaris Utama BNPT tersebut selaku Wakil Pimpinan Delegasi Indonesia.
Dalam kesempatan itu, BNPT membagikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan restorative justice untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
CCPCJ atau Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana adalah forum di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). CCPCJ dibentuk tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) dan berfungsi sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB.
Tak heran dalam sidang CCPCJ ke-31 di Wina, para pejabat tinggi dan perwakilan dari 130 negara anggota PBB hadir. Dalam sidang di Wina Austria tersebut, Indonesia mengirimkan Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo dan pejabat Kementerian Luar Negeri serta didampingi Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Sidang dipimpin Takeshi Hikihara dari Jepang. Takeshi menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan secara virtual dan tatap muka ini akan mengadakan lebih dari 80 pertemuan tambahan dan mempertemukan perwakilan dari 130 negara dan 55 organisasi non-pemerintah.
Sidang CCPCJ mengangkat tema: “Penguatan penggunaan bukti digital dalam peradilan pidana dan penanggulangan kejahatan dunia maya, termasuk penyalahgunaan dan eksploitasi anak di bawah umur dalam kegiatan ilegal dengan penggunaan internet”.
Indonesia sendiri dalam pandangan yang dibawakan Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo mengusulkan tiga cara untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional.
"Dalam melaksanakan upaya bersama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, ada beberapa hal penting yang perlu kita lakukan,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).
Pertama, sebut Dedi, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional. Kedua, tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional. "Ketiga, memperkuat kerja sama internasional di setiap level,” jelas Sekretaris Utama BNPT tersebut selaku Wakil Pimpinan Delegasi Indonesia.
Dalam kesempatan itu, BNPT membagikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan restorative justice untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
tulis komentar anda