Kasus Robot Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp1,5 Miliar dari Klub Sepak Bola
Kamis, 12 Mei 2022 - 18:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menginformasikan penyitaan uang tunai Rpp1,5 iliar dari sebuah klub sepak bola. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita uang Rp1,5 miliar dari salah satu klub sepak bola di Indonesia. Penyitaan dilakukan berkatan dengan penyidikan kasus robot trading Viral Blast.
”Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media tanpa bersedia membeberkan klub yang dimaksud, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Berkas Indra Kenz Dikembalikan, Jaksa Berikan Petunjuk untuk Penyidik Bareskrim
Sejauh ini, barang bukti atau aset berupa uang tunai yang sudah disita total penyidik mencapai Rp22,9 miliar. Selain dari klub sepak bola, polisi juga telah menyita uang dari beberapa pihak.
”Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media tanpa bersedia membeberkan klub yang dimaksud, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Berkas Indra Kenz Dikembalikan, Jaksa Berikan Petunjuk untuk Penyidik Bareskrim
Sejauh ini, barang bukti atau aset berupa uang tunai yang sudah disita total penyidik mencapai Rp22,9 miliar. Selain dari klub sepak bola, polisi juga telah menyita uang dari beberapa pihak.
Lihat Juga :