Geledah Rumah 2 Tersangka Suap Bupati Bogor, KPK Amankan Bukti Elektronik

Sabtu, 30 April 2022 - 12:14 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi daerah Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 April 2022 kemarin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi daerah Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 April 2022 kemarin. Dua lokasi yang digeledah merupakan rumah tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada dua lokasi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/4/2022).

"Dua lokasi ini adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Kota Bandung," imbuhnya.



Dua rumah tersebut diduga milik Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang kini berstatus sebagai tersangka. Dari penggeledahan di dua rumah tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti elektronik.

KPK menduga beberapa barang bukti elektronik tersebut berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin. KPK bakal menelaah dan mengonfirmasi lebih lanjut barang bukti yang berhasil diamankan tersebut kepada sejumlah saksi.

"Ditemukan dan diamankan di antaranya berupa bukti elektronik. Berikutnya bukti-bukti ini akan dianalisa lebih lanjut dan disita sebagai barang bukti eletronik (BBE) yang isinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More