KPK Minta Instansi Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi SPI 2021

Minggu, 24 April 2022 - 06:48 WIB
KPK meminta Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah (KLPD) segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021. Foto/SINDOnewws
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian/Lembaga , Pemerintah Pusat dan Daerah (KLPD) segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo dalam Diskusi Media bertajuk “Tindak Lanjut SPI 2021” di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/4/2022). Baca juga: KPK Temukan Transaksi Janggal di Rekening Istri Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara



“Salah satu kewenangan KPK adalah melakukan monitoring kinerja KLPD, di antaranya kajian melalui survei SPI. Dari survei ini kita berikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan. Tentunya tiap K/L berbeda-beda rekomendasinya,” ujar Agung yang dikutip, Minggu (24/4/2022).

Agung menjelaskan rekomendasi yang diberikan KPK antara lain adanya kewajiban untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan rencana aksi selama satu tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!