Penyanyi Nowela Janji Balikin Uang Fee Acara dari DNA Pro
Jum'at, 22 April 2022 - 21:50 WIB
JAKARTA - Penyanyi Nowela Elizabeth Mikhelia Auparay rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
"Jadi tadi saya dipanggil oleh tim penyidik dalam kasus DNA Pro ya trading dan puji Tuhan hasilnya baik dan saya juga diterima dengan baik dan dibantu dengan baik. Saya memang pernah mengisi acara setahun yang lalu di Jakarta dan ya memang hanya sebatas pengisi acara saja," kata Nowela di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Terkait hal tersebut, Nowela menyatakan bakal mengembalikan uang fee pengisi acara dari Platform DNA Pro kepada penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
"Tentu saja, saya sangat kooperatif kalau memang harus dikembalikan tentu saja saya harus kembalikan terutama mengembalikan apa yang bukan menjadi milik saya. Jadi tadi semuanya sudah diproses dengan sangat baik dan puji Tuhan sudah selesai," ujar Nowela.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadal Artis atau public figure terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
Sejumlah public figure atau Artis tersebut akan dilakukan pemeriksan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
"Jadi tadi saya dipanggil oleh tim penyidik dalam kasus DNA Pro ya trading dan puji Tuhan hasilnya baik dan saya juga diterima dengan baik dan dibantu dengan baik. Saya memang pernah mengisi acara setahun yang lalu di Jakarta dan ya memang hanya sebatas pengisi acara saja," kata Nowela di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Terkait hal tersebut, Nowela menyatakan bakal mengembalikan uang fee pengisi acara dari Platform DNA Pro kepada penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
"Tentu saja, saya sangat kooperatif kalau memang harus dikembalikan tentu saja saya harus kembalikan terutama mengembalikan apa yang bukan menjadi milik saya. Jadi tadi semuanya sudah diproses dengan sangat baik dan puji Tuhan sudah selesai," ujar Nowela.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadal Artis atau public figure terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
Sejumlah public figure atau Artis tersebut akan dilakukan pemeriksan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(cip)
tulis komentar anda