Ungkap Kasus Mafia Minyak Goreng, Selengkapnya Hanya di iNews Sore
Jum'at, 22 April 2022 - 15:59 WIB
JAKARTA - Belum juga usai, kasus mafia minyak goreng masih menjadi misteri. Kini, mafia minyak goreng yang sedang ditangani Kejaksaan Agung mendapat kritik dari pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan.
Ganjar menyebutkan bahwa Kejagung tidak berwenang dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga Maret 2022.
Hal ini karena tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Perdagangan tahun 2014. Sementara, tindak pidana yang diatur di UU Perdagangan adalah pidana umum, bukan pidana khusus. Lantas bagaimana kelanjutan penanganan kasusnya? Kami akan membahasnya bersama sejumlah narasumber yaitu Ganjar Laksmana Bondan selaku pengamat hukum pidana UI dan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus).
Sementara itu, sebuah rumah di Plosokuning V, Minomartani, Ngaglik, Sleman, hancur karena adanya ledakan yang diakibatkan dari petasan. Adapula, sejumlah pemudik yang memilih untuk pulang kampung lebih awal untuk menghindari kepadatan arus mudik. Peningkatan jumlah calon penumpang mulai terjadi di bandara, stasiun, terminal hingga pelabuhan.
Selain informasi-informasi terkini di atas yang telah disebutkan, jelang berbuka puasa, iNews Sore juga akan menghadirkan informasi seputar tradisi berburu takjil yang unik dan menarik di wilayah Jakarta yang pastinya dapat menambah referensi pemirsa untuk berbuka nanti.
Saksikan selengkapnya hanya di iNews Sore, hari ini (Jumat, 22 April 2022) pukul 16.00 WIB dipandu host Davie Pratama dan Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Ganjar menyebutkan bahwa Kejagung tidak berwenang dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga Maret 2022.
Hal ini karena tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Perdagangan tahun 2014. Sementara, tindak pidana yang diatur di UU Perdagangan adalah pidana umum, bukan pidana khusus. Lantas bagaimana kelanjutan penanganan kasusnya? Kami akan membahasnya bersama sejumlah narasumber yaitu Ganjar Laksmana Bondan selaku pengamat hukum pidana UI dan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus).
Sementara itu, sebuah rumah di Plosokuning V, Minomartani, Ngaglik, Sleman, hancur karena adanya ledakan yang diakibatkan dari petasan. Adapula, sejumlah pemudik yang memilih untuk pulang kampung lebih awal untuk menghindari kepadatan arus mudik. Peningkatan jumlah calon penumpang mulai terjadi di bandara, stasiun, terminal hingga pelabuhan.
Selain informasi-informasi terkini di atas yang telah disebutkan, jelang berbuka puasa, iNews Sore juga akan menghadirkan informasi seputar tradisi berburu takjil yang unik dan menarik di wilayah Jakarta yang pastinya dapat menambah referensi pemirsa untuk berbuka nanti.
Saksikan selengkapnya hanya di iNews Sore, hari ini (Jumat, 22 April 2022) pukul 16.00 WIB dipandu host Davie Pratama dan Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
tulis komentar anda