Interpol Terbitkan Red Notice 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Ini Identitasnya

Jum'at, 22 April 2022 - 13:39 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro . Dua tersangka merupakan laki-laki dan satu orang lagi perempuan.

Untuk diketahui, Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman. Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

"3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO diterbitkan red notice," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Adapun ketiga tersangka yang namanya masuk dalam red notice adalah:

1. Nama: FAUZI alias DANIEL ZII;



Jenis kelamin: laki-laki

2. Nama: ELIAZAR DANIEL PIRI alias DANIEL ABE;

Jenis kelamin: laki-laki

3. Nama: FERAWATY alias FEI.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More