Sekjennya Dipolisikan, PAN Pertanyakan Keabsahan Status Kuasa Hukum Ade Armando
Kamis, 21 April 2022 - 15:01 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mempertanyakan status kuasa hukum Ade Armando yang sah. Hal ini menanggapi laporan polisi yang dilakukan Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando di Polda Metro Jaya pada hari Senin (18/4/2022) kemarin.
"Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah," kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai keabsahan status Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum Ade Armando menjadi penting diketahui. Apalagi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media, penting agar partainya yakin bahwa Muannas benar kuasa hukum Ade Armando.
"Kalau betul bahwa Muannas Alaidid Cs menerima kuasa dari Ade Armando, kami meminta agar surat kuasanya diperlihatkan. Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya. Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masa yang ini tidak bisa?" ujarnya.
Ia juga mempertanyakan surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang mereka persoalkan ke ranah hukum baru di-tweet tanggal 12 April 2022.
"Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada. Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian. Jika ternyata saudara Muannas tidak memiliki legal standing yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya mengenyampingkan laporan dimaksud," pungkasnya.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
"Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah," kata Sudding dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai keabsahan status Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum Ade Armando menjadi penting diketahui. Apalagi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media, penting agar partainya yakin bahwa Muannas benar kuasa hukum Ade Armando.
"Kalau betul bahwa Muannas Alaidid Cs menerima kuasa dari Ade Armando, kami meminta agar surat kuasanya diperlihatkan. Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya. Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masa yang ini tidak bisa?" ujarnya.
Ia juga mempertanyakan surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang mereka persoalkan ke ranah hukum baru di-tweet tanggal 12 April 2022.
"Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada. Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian. Jika ternyata saudara Muannas tidak memiliki legal standing yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya mengenyampingkan laporan dimaksud," pungkasnya.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(cip)
tulis komentar anda