Mendag Bakal Diperiksa di Kasus Minyak Goreng? Begini Jawab Kejagung

Kamis, 21 April 2022 - 10:02 WIB
Jampidsus Febri Ardiansyah memastikan bakal memanggil dan mereka yang terlihat dalam kasus izin ekspor CPO. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Akankah Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus ini?

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan bakal memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut. "Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," kata Febrie menjawab pertanyaan terkait dengan kemungkinan pemeriksaan menteri perdagangan, Kamis (21/4/2022).



Baca juga: Komisi VII DPR Sayangkan Sikap Mendag

Meski demikian, Febrie belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Mendag Lutfi akan dilakukan. Menurutnya proses penyidikan terhadap perkara itu terus berkembang. "Kami lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal menyelidiki kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai ke akarnya. Bahkan Burhanuddin mengatakan tak akan ragu menetapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika ada bukti yang kuat.

"Bagi kami siapa pun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (19/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!