DPR Minta Penyaluran THR dan Gaji ke-13 ASN Tepat Waktu
Rabu, 20 April 2022 - 20:00 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan seluruh jajaran pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya ( THR ) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu. Ia meminta agar seluruh mekanisme pencarian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.
"Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu," kata Puan, Rabu (20/4/2022).
Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada Juli.
Kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan instansi, Puan mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. "Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair," katanya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mengapresiasi pemerintah yang juga membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja. Menurut Puan, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi. "Tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik," ujar cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Untuk diketahui, sebanyak 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR 2022. Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 juta pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.
Baca juga: Yuk Intip Lebih Besar THR PNS atau Pegawai Swasta?
"Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu," kata Puan, Rabu (20/4/2022).
Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada Juli.
Kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan instansi, Puan mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. "Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair," katanya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mengapresiasi pemerintah yang juga membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja. Menurut Puan, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi. "Tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik," ujar cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Untuk diketahui, sebanyak 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR 2022. Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 juta pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.
Baca juga: Yuk Intip Lebih Besar THR PNS atau Pegawai Swasta?
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda