DPR Minta Penyaluran THR dan Gaji ke-13 ASN Tepat Waktu

Rabu, 20 April 2022 - 20:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan seluruh jajaran pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu. FOTO/IST
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan seluruh jajaran pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya ( THR ) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu. Ia meminta agar seluruh mekanisme pencarian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.

"Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu," kata Puan, Rabu (20/4/2022).



Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada Juli.

Kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan instansi, Puan mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. "Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!