Banding atau Terima Vonis 5 Bulan Bui, Ferdinand Hutahaean Masih Pikir-pikir

Selasa, 19 April 2022 - 20:02 WIB
Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman lima bulan penjara ke Ferdinand Hutahaean. Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan hoaks. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean . Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Baca juga: 5 Hari Penanganan Kasus Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean



Ferdinand Hutahaean belum dapat memutuskan, apakah menerima vonis majelis hakim tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dia dan tim kuasa hukumnya meminta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.

Terpenting kata Ferdinand, ia tetap menghormati keputusan hakim. "Tadi saya diskusi dengan kuasa hukum, kami akan pikir-pikir dulu. Saya menghormati putusan hakim," kata Ferdinand usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!