Banding atau Terima Vonis 5 Bulan Bui, Ferdinand Hutahaean Masih Pikir-pikir

Selasa, 19 April 2022 - 20:02 WIB
Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman lima bulan penjara ke Ferdinand Hutahaean. Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan hoaks. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean . Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean
Terpenting kata Ferdinand, ia tetap menghormati keputusan hakim. "Tadi saya diskusi dengan kuasa hukum, kami akan pikir-pikir dulu. Saya menghormati putusan hakim," kata Ferdinand usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Dalam kesempatan itu, mantan politikus Partai Demokrat tersebut juga ingin menitipkan pesan kepada para sahabatnya untuk terus membela NKRI. Dia meminta agar masalahnya menjadi pembelajaran bersama, berjuang membela tanah air.

"Jadikan apa yang saya alami ini menjadi cambuk semangat untuk membela NKRI. Jangan pernah takut melawan siapa pun yang mau menghancurkan negara ini," ucapnya.



Atas perbuatannya, Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More