Dituntut 7 Bulan, Ferdinand Hutahaean Hadapi Vonis Hari Ini
Selasa, 19 April 2022 - 06:42 WIB
Ferdinand Hutahean hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis atas cuitan Allah-mu lemah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Ferdinand Hutahaean , Selasa (19/4/2022) hari ini. Pegiat media sosial (medsos) tersebut bakal menghadapi vonis terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) serta penodaan suatu agama.
Menilik laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang putusan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean digelar sekira pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Rencananya, sidang digelar di ruang Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Anwar Abbas Heran dengan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand sebelumnya dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bekas politikus Partai Demokrat itu bersalah telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama lewat tulisan di media sosial.
Menilik laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang putusan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean digelar sekira pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Rencananya, sidang digelar di ruang Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Anwar Abbas Heran dengan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand sebelumnya dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bekas politikus Partai Demokrat itu bersalah telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama lewat tulisan di media sosial.
Lihat Juga :