Polisi Segera Terbitkan Red Notice 3 Buronan Kasus DNA Pro

Minggu, 17 April 2022 - 12:33 WIB
Polri segera menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri segera menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro . Pasalnya, ketiga orang tersangka itu diduga kabur ke luar negeri, menuju Turki.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan jajarannya sudah meminta bantuan aparat penegak hukum internasional terkait aksi kaburnya tiga tersangka tersebut. "Iya, tiga orang, sudah dimintakan red notice," kata Whisnu saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Minggu (17/4/2022).

Selain itu, polisi memasukkan beberapa tersangka lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia atau internasional untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.





Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More