Tak Dilengkapi Dokumen Resmi, Tiga Kapal Pengangkut Nikel Ditangkap TNI AL
Sabtu, 16 April 2022 - 22:11 WIB
Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari menangkap tiga kapal pengangkut Nikel Ore yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah sesuai peraturan UU pelayaran. Foto/Dispenal
JAKARTA - Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari menangkap tiga kapal pengangkut Nikel Ore yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah sesuai peraturan UU pelayaran. Penangkapan dilakukan Kapal TNI Angkatan Laut (KAL) Labengki saat berpatroli di perairan sekitar Kendari pada Rabu, 13 April 2022.
Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB. Marina 14 / TK Marina Power 3009, TB. Beupe 2 / TK Bian 2, TB. Berau 22 / TK. PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan berupa Nikel Ore. Penangkapan diawali dari informasi intelijen tentang adanya kapal yang di duga membawa nikel dari perairan Marombo menuju Morowali.
KAL Labengki yang sedang melaksanakan patroli di perairan Marombo langsung melakukan pengejaran. Setelah menemukan kapal yang dimaksud, KAL Labengki melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal-kapal Tugboat tersebut. Hasilnya, di temukan pelanggaran bahwa kapal berlayar dengan dokumen yang tidak sah dan beberapa sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Dokumen Tak Lengkap, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap TNI AL
Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB. Marina 14 / TK Marina Power 3009, TB. Beupe 2 / TK Bian 2, TB. Berau 22 / TK. PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan berupa Nikel Ore. Penangkapan diawali dari informasi intelijen tentang adanya kapal yang di duga membawa nikel dari perairan Marombo menuju Morowali.
KAL Labengki yang sedang melaksanakan patroli di perairan Marombo langsung melakukan pengejaran. Setelah menemukan kapal yang dimaksud, KAL Labengki melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal-kapal Tugboat tersebut. Hasilnya, di temukan pelanggaran bahwa kapal berlayar dengan dokumen yang tidak sah dan beberapa sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Dokumen Tak Lengkap, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap TNI AL
Lihat Juga :