Bukan Hanya Presiden, Masa Jabatan Direksi BUMN Juga Harus Dibatasi

Sabtu, 16 April 2022 - 09:59 WIB
Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) Nanang Pujalaksana menekankan adanya pembatasan masa jabatan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) Nanang Pujalaksana menekankan adanya pembatasan masa jabatan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . Dua kali masa jabatan dinilai cukup untuk menjaga dari peluang penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

"Kekuasaan harus memberi waktu yang cukup bagi orang baik untuk berkuasa, sekaligus membatasi peluang agar orang jahat atau orang buruk tidak dapat berkuasa terlalu lama," ujar Nanang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Untuk diketahui, sejumlah BUMN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pasca Idul Fitri 1443 H. Salah satu agenda RUPS adalah menentukan jajaran direksi.

Nanang menggarisbawahi aturan mengenai pembatasan masa jabatan di berbagai level kekuasaan mulai dari Presiden, termasuk lingkup BUMN sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Pasal 19 PP tersebut, secara politis maupun teknis dapat dilihat dalam konteks untuk meminimalisasi atau menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan.

"Pembatasan tersebut tidak otomatis membatasi hak atau potensi yang bersangkutan untuk mengaktualisasikan dirinya di tempat lain. Terutama bagi mereka yang selama ini dinilai punya kapasitas cukup dan terbukti berhasil menunjukkan kinerjanya yang baik selama menjabat kepemimpinannya," jelas Nanang yang juga pengurus organ relawan Jokowi.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More