Kasus HAM Berat Paniai, Berkas Tersangka SI Dilimpahkan Tahap Pertama

Sabtu, 16 April 2022 - 10:31 WIB
Penyidik Jampidsus telah melimpahkan berkas tahap pertama kasus pelanggaran Hak Asasi Berat (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 berinisial IS. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jampidsus telah melimpahkan berkas tahap pertama kasus pelanggaran Hak Asasi Berat (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 berinisial IS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melakukan penelitian berkas tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) atas nama tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (16/4/2022). Baca juga: Kasus HAM Berat Paniai, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka



Lebih lanjut Ketut mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Jika berkas telah dinyatakan lengkap (P21) penyidik akan menyidik akan melanjutkan pada tahap selanjutnya.

"Jika dalam waktu dekat berkas berkas perkara atas nama tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!