117 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kamis, 14 April 2022 - 12:53 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jajarannya sejauh ini telah menetapkan 117 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi. Kapolri mengklaim kelangkaan BBM bersubsidi mulai teratasi.
"Kami melaporkan bahwa kita telah melakukan penegakan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus saat ini sedang berproses," kata Sigit dalam rapat lintas sektoral persiapan menghadapi Idul Fitri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Menurut Sigit, saat ini fenomena terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi khususnya solar di masyarakat mengalami penurunan."Dan alhamdulilah bahwa saat ini kita mulai lihat bahwa antrean terkait dengan kelangkaan solar sudah mulai berkurang," ujar Sigit.
Selain penegakan hukum, Sigit menjelaskan, kepolisian bersama lembaga negara terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terkait distribusi dan penggunaan dari BBM bersubsidi tersebut. Hal itu dilakukan, kata Sigit, lantaran terdapat disparitas harga yang cukup tinggi. Pasalnya, kebutuhan industri yang cukup tinggi, sehingga ada oknum yang berusaha mengambil kebutuhan minyak dari SPBU.
"Sehingga tentunya yang kita lakukan adalah bagaimana kita melakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum atau penegakan hukum terhadap penyimpangan terhadap distribusi," tutup Sigit.
Baca juga: Triliunan Uang Negara Disedot Subsidi BBM, Segini Kuota Setiap Tahunnya
"Kami melaporkan bahwa kita telah melakukan penegakan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus saat ini sedang berproses," kata Sigit dalam rapat lintas sektoral persiapan menghadapi Idul Fitri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).
Menurut Sigit, saat ini fenomena terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi khususnya solar di masyarakat mengalami penurunan."Dan alhamdulilah bahwa saat ini kita mulai lihat bahwa antrean terkait dengan kelangkaan solar sudah mulai berkurang," ujar Sigit.
Selain penegakan hukum, Sigit menjelaskan, kepolisian bersama lembaga negara terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terkait distribusi dan penggunaan dari BBM bersubsidi tersebut. Hal itu dilakukan, kata Sigit, lantaran terdapat disparitas harga yang cukup tinggi. Pasalnya, kebutuhan industri yang cukup tinggi, sehingga ada oknum yang berusaha mengambil kebutuhan minyak dari SPBU.
"Sehingga tentunya yang kita lakukan adalah bagaimana kita melakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum atau penegakan hukum terhadap penyimpangan terhadap distribusi," tutup Sigit.
Baca juga: Triliunan Uang Negara Disedot Subsidi BBM, Segini Kuota Setiap Tahunnya
(abd)
tulis komentar anda