Tidak Ada Lagi Tes Keperawanan untuk Wanita Prajurit TNI
Rabu, 13 April 2022 - 12:32 WIB
TNI tidak lagi mensyaratkan tes keperawanan untuk bagi perempuan yang ingin mendaftar sebagai prajurit TNI. Foto/ist
JAKARTA - Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen Budiman memastikan tes keperawanan tak lagi diterapkan pada penerimaan prajurit tahun 2022. Kebijakan ini berlaku untuk TNI AD, TNI AU, maupun TNI AL.
"Penghapusan tes keperawanan untuk mendaftar TNI sudah efektif. Sudah diberlakukan untuk seluruh matra, baik darat laut maupun udara," ujar Budiman di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI
Dia menuturkan, dihapuskannya kebijakan ini sejalan dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Menurut dia, Andika berpendapat bahwa tak ada korelasinya antara keperawanan dengan aspek pendidikan, latihan, dan penugasan.
"Untuk tes keperawanan memang sesuai dengan arahan Panglima TNI, bahwa perawan atau tidak perawan seorang wanita tidak berpengaruh dengan pendidikan juga latihan maupun penugasan wanita TNI," jelasnya.
Oleh karena itu, aturan tersebut secara resmi telah dicoret dari buku petunjuk teknis (Juknis) penerimaan prajurit. Dia menegaskan, pihaknya hanya memastikan terlaksananya prinsip hak asasi manusia bagi seorang wanita.
"Penghapusan tes keperawanan untuk mendaftar TNI sudah efektif. Sudah diberlakukan untuk seluruh matra, baik darat laut maupun udara," ujar Budiman di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI
Dia menuturkan, dihapuskannya kebijakan ini sejalan dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Menurut dia, Andika berpendapat bahwa tak ada korelasinya antara keperawanan dengan aspek pendidikan, latihan, dan penugasan.
"Untuk tes keperawanan memang sesuai dengan arahan Panglima TNI, bahwa perawan atau tidak perawan seorang wanita tidak berpengaruh dengan pendidikan juga latihan maupun penugasan wanita TNI," jelasnya.
Oleh karena itu, aturan tersebut secara resmi telah dicoret dari buku petunjuk teknis (Juknis) penerimaan prajurit. Dia menegaskan, pihaknya hanya memastikan terlaksananya prinsip hak asasi manusia bagi seorang wanita.
Lihat Juga :