Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo

Minggu, 10 April 2022 - 20:08 WIB
Bareskrim Polri menangkap pacar Indra Kenz, Vanessa Khong terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Polisi juga menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka. FOTO/INSTRAGRAM
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pacar Indra Kenz , Vanessa Khong terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Polisi juga menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka.

Direktur Tipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, sebelumnya polisi telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Masing-masing Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Selanjutnya, polisi mengamankan tiga tersangka lain yang merupakan orang-orang terdekat Indra Kenz. "3 orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Wishnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).



Polisi akan memeriksa tiga tersangka pada Kamis, 14 April 2022 terkait transaksi dan aliran dana terhadap tersangka Indra Kenz. "Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka," tuturnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Pemilik nama asli Indra Kesuma itu dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal tersebut Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Indra Kenz
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More