Sawah di Padang Kekeringan, Kementan Sarankan Petani Ikut Asuransi Pertanian

Kamis, 07 April 2022 - 21:45 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada petani di Kota Padang, Sumatera Barat untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian./Foto doc. Kementan
PADANG - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada petani di Kota Padang, Sumatera Barat untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Hal itu mengantisipasi kerugian yang timbul akibat kekeringan yang terjadi di atas areal sawah petani seluas 12 hektare.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak menampik bahwa pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. "Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," katanya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen. "Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujarnya.



Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen. "Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," ucapnya.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. "Kemudian petani membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektare dari total premi Rp180 ribu per musim per hektare. Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektare disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," papar dia.

Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam. "Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," kata Indah. CM
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More