Kejagung Periksa Dua Saksi dari Danareksa Sekuritas Terkait Korupsi Asabri
Rabu, 06 April 2022 - 18:45 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Kedua saksi yang diperiksa berinisial SHW dan RK. Mereka merupakan karyawan di PT Danareksa Sekuritas. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RARL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena dalam keterangan resminya, Rabu (6/4/2022).
Ketut menjelaskan, SHW merupakan mantan Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas. Sedangkan RK adalah karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Divisi Risk Management PT Danareksa Sekuritas.
"Keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," ucapnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Kedua saksi yang diperiksa berinisial SHW dan RK. Mereka merupakan karyawan di PT Danareksa Sekuritas. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RARL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena dalam keterangan resminya, Rabu (6/4/2022).
Ketut menjelaskan, SHW merupakan mantan Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas. Sedangkan RK adalah karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Divisi Risk Management PT Danareksa Sekuritas.
"Keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," ucapnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(cip)
tulis komentar anda