Ini Peran Brian Edgar Nababan dalam Kasus Binomo Indra Kenz
Senin, 04 April 2022 - 15:45 WIB
JAKARTA - Polri memaparkan peran penting Brian Edgar Nababan yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan binary option Aplikasi Binomo. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Brian Edgar Nababan berlaku sebagai pihak yang mencari afiliator untuk Aplikasi Binomo. Salah satunya, seperti Indra Kenz.
"Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari Afiliator," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Menurut Ramadhan, dalam perkara Binomo yang menjerat Indra Kenz, Brian Edgar juga diduga telah mengucurkan dana senilai Rp120 juta.
"Juga mengirimkan uang aliran dana yang bersangkutan kirimkan sejumlah uang ke tersangka IK, selaku partner Binomo," ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021 lalu. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karir sebagai customer support di platform itu.
Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.
Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari Afiliator," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Menurut Ramadhan, dalam perkara Binomo yang menjerat Indra Kenz, Brian Edgar juga diduga telah mengucurkan dana senilai Rp120 juta.
"Juga mengirimkan uang aliran dana yang bersangkutan kirimkan sejumlah uang ke tersangka IK, selaku partner Binomo," ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021 lalu. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karir sebagai customer support di platform itu.
Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.
Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda