Ini Peran Brian Edgar Nababan dalam Kasus Binomo Indra Kenz
Senin, 04 April 2022 - 15:45 WIB
Brian Edgar Nababan adalah orang yang mererkut afiliator aplikasi Binomo seperti Indra Kenz. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Polri memaparkan peran penting Brian Edgar Nababan yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan binary option Aplikasi Binomo. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Brian Edgar Nababan berlaku sebagai pihak yang mencari afiliator untuk Aplikasi Binomo. Salah satunya, seperti Indra Kenz.
"Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari Afiliator," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
Menurut Ramadhan, dalam perkara Binomo yang menjerat Indra Kenz, Brian Edgar juga diduga telah mengucurkan dana senilai Rp120 juta.
"Keterlibatan tersangka BEN yaitu selaku pencari Afiliator," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
Menurut Ramadhan, dalam perkara Binomo yang menjerat Indra Kenz, Brian Edgar juga diduga telah mengucurkan dana senilai Rp120 juta.
Lihat Juga :