Bareskrim Dalami Aliran Dana Rp120 Juta dari Brian Edgar Nababan ke Indra Kenz
Senin, 04 April 2022 - 11:27 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan masih terus mendalami aliran dana Rp120 juta dari manajer pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan kepada affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz .
"Masih didalami," ujar Dir Tidpieksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Menurut Whisnu, didalaminya aliran dana tersebut akan dilakukan setelah tersangka baru tersebut didampingi oleh pihak pengacara, pada pekan ini.
"Minggu ini akan didalami, karena pengacara tersangka baru datang di minggu ini. Sabar," kata Whisnu.
Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021 lalu. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama khusus dengan Binomo.
Menurut polisi, Brian memulai karier sebagai customer support di platform itu. Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator. Baca juga: Tersangka Baru Binomo Brian Edgar Nababan 2 Kali Tempuh Pendidikan di Rusia
Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga: 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Fidusia dan Penyelundupan 20 Ribu Motor ke Luar Negeri
"Masih didalami," ujar Dir Tidpieksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Menurut Whisnu, didalaminya aliran dana tersebut akan dilakukan setelah tersangka baru tersebut didampingi oleh pihak pengacara, pada pekan ini.
"Minggu ini akan didalami, karena pengacara tersangka baru datang di minggu ini. Sabar," kata Whisnu.
Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021 lalu. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama khusus dengan Binomo.
Menurut polisi, Brian memulai karier sebagai customer support di platform itu. Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator. Baca juga: Tersangka Baru Binomo Brian Edgar Nababan 2 Kali Tempuh Pendidikan di Rusia
Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Lihat Juga: 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Fidusia dan Penyelundupan 20 Ribu Motor ke Luar Negeri
(kri)
tulis komentar anda