Lord Adi Serahkan Duit Rp50 Juta ke Bareskrim dari Indra Kenz

Jum'at, 01 April 2022 - 13:33 WIB
Suhaidi Jamaan alias Lord Adi telah menyerahkan uang Rp50 juta ke Bareskrim Polri. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Suhaidi Jamaan alias Lord Adi telah menyerahkan uang Rp50 juta ke Bareskrim Polri. Uang tersebut diterima Lord Adi dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz .

"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).



Gatot menjelaskan bahwa Adi diberi uang oleh Indra Kenz saat berulang tahun secara langsung. Proses pemberian uang itu, kata dia, dilakukan melalui sistem transfer.

Baca juga: Fans Ini Ngikutin Lord Adi, Siapakah Dia?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!