Lord Adi Serahkan Duit Rp50 Juta ke Bareskrim dari Indra Kenz

Jum'at, 01 April 2022 - 13:33 WIB
Suhaidi Jamaan alias Lord Adi telah menyerahkan uang Rp50 juta ke Bareskrim Polri. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Suhaidi Jamaan alias Lord Adi telah menyerahkan uang Rp50 juta ke Bareskrim Polri. Uang tersebut diterima Lord Adi dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz .

"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Gatot menjelaskan bahwa Adi diberi uang oleh Indra Kenz saat berulang tahun secara langsung. Proses pemberian uang itu, kata dia, dilakukan melalui sistem transfer.





Dia mengatakan, Indra Kenz dua kali menawarkan pemberian uang kepada Lord Adi. "Pada saat dia sebagai juara chef, itu ditawari oleh saudara IK. Tapi dia tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan ulang tahun, itu ditransfer uang ke dia," ujar Gatot.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More