Hari Ini Bareskrim Jemput Paksa Fakarich, Guru Trading Indra Kenz

Jum'at, 01 April 2022 - 12:46 WIB
Tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kenz. Foto/Dok.MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menjemput jemput paksa Guru trading Indra Kenz , Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama pada hari ini. Sebab, Fakarich sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Ini kan sudah dikeluarkan hari ini, berarti hari ini. Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa, hari ini, suratnya sudah dikeluarkan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Meski begitu, Gatot tidak bisa memaparkan soal lokasi penjemputan paksa dari Fakarich tersebut. Menurutnya, hal itu untuk kebutuhan dari penyidik.





"Posisi tidak bisa kita sampaikan. Ada beberapa yang bisa kami sampaikan ada beberapa yang tidak bisa kami sampaikan," ujar Gatot.

Fakarich dua kali mangkir. Pertama, panggilan pada Senin 21 Maret 2022. Kedua, pada Kamis 31 Maret 2022.

Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More