Sultan Pontianak Mangkir, KPK Kirim Surat Panggilan Kedua

Jum'at, 01 April 2022 - 11:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (31/3/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menginformasikan bahwa Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (31/3/2022). Sedianya, Sultan Pontianak tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

KPK bakal segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Syarif Machmud Melvin Alkadrie. KPK berharap Syarif kooperatif. Sebab, keterangan Syarif dibutuhkan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi Abdul Gafur Mas'ud.



"Syarif Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak), tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat langgilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

Belum diketahui apa kaitan Sultan Pontianak tersebut dengan perkara Abdul Gafur Mas'ud. Namun demikian, belakangan ini KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, banyak pihak yang kecipratan uang panas Abdul Gafur Mas'ud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!