Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor

Jum'at, 01 April 2022 - 08:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI hingga kini telah menyita sekitar 1.998 hektare bidang tanah milik obligor dan debitur. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Satgas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) hingga kini telah menyita sekitar 1.998 hektare bidang tanah milik obligor dan debitur. Adapun nilai dari aset tersebut mencapai Rp19 Triliun.

"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Dia juga menegaskan akan terus fokus mengembalikan hak negara serta akan terus mengejar aset obligor dan debitur. Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar.



Aset tersebut berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektare yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3/2022). Mahfud mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait kasus BLBI.



Kata Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat. "Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More