KPK Selidiki Uang Pelicin Pengurusan Izin Usaha di Penajam Paser Utara

Kamis, 31 Maret 2022 - 13:44 WIB
KPK terus mendalami dugaan adanya suap pengurusan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan aliran uang pelicin dari sejumlah perusahaan untuk mengurus izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara . Dugaan adanya uang pelicin itu terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan swasta.

Adapun, para petinggi perusahaan swasta yang dikonfirmasi soal uang pengurusan izin usaha di Kabupaten PPU itu yakni, Direktur Utama PT Hanucipta Pratama Karya, Linda Novita; Direktur PT Daya Mitra Telecom, Bambang Subagyo; serta Direktur Utama PT Bara Widya Utama yang diwakili oleh stafnya.

"Para saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan usaha di wilayah Kabupaten PPU dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (31/3/2022).





Para petinggi perusahaan swasta itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu, 30 Maret 2022, kemarin. Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Sementara itu, terdapat dua saksi yang tidak hadir pada panggilan pemeriksaan kemarin. Dua saksi tersebut yakni Direktur Utama PT Protelindo, Tommy Hardiansyah dan Direktur PT Garton Mandiri Indonesia, Muchlis Nawa. "Tidak hadir dan tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More