Ravio Patra Bebas

Jum'at, 24 April 2020 - 15:50 WIB
Ravio Patra. Foto/linkedin
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya melepaskan peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, pada Jumat, 24 April 2020.

"Iya benar," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Diketahui, anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC) ini ditangkap pada Rabu, 22 April 2020. Penangkapan itu diduga terkait kasus ujaran kebencian. "Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan aktivis Ravio Patra karena diduga melalukan tindakan ajakan provokasi melakukan untuk penjarahan melalui pesan WhatsApp. Kepada polisi, Ravio mengaku sebenernya nomor handphonenya itu diretas orang lain.

"Berkaitan lelaki inisial RVS diamankan oleh Polda Metro, setelah dilakukan pemeriksaan dia mengakui kalau WA-nya itu di-hack," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (23/4/2020). ( ).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More