Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Simak Penjelasan MUI

Selasa, 29 Maret 2022 - 09:51 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat maupun vaksin melalui otot tubuh.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/03/2022).





Dia menambahkan, vaksinasi juga dibutuhkan untuk memelihara kesehatan fisik. Sekaligus juga menjadi kewajiban masyarakat untuk terus memperkuat imun dalam rangka menurunkan penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan dibutuhkan tiga hal dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 yaitu literasi, edukasi, dan sosialisasi. "Yang pertama, tentu literasi terkait ketika vaksin itu bagaimana supaya lebih efektif dan masyarakat menerima dengan baik tentu harus diiringi setelah itu edukasi. Yang ketiga, adalah sosialisasi, 3 hal ini menurut saya kata kunci," tuturnya.

"Saya mengajak kaum muslimin jadikan momentum ini untuk mempersiapkan diri kita menjelang ibadah puasa," ujarnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More