Bareskrim Kantongi Nama Koordinator Indra Kenz, Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 26 Maret 2022 - 12:56 WIB
Bareskrim Polri telah mengantongi nama calon tersangka lain yang diduga menjadi koordinator Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengantongi nama calon tersangka lain yang diduga menjadi koordinator Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo. Polisi akan menetapkan tersangka nama tersebut pekan depan.

"Jadi kami tidak berhenti di sini. Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir. Kami akan kejar aset-asetnya, kami akan kumpulkan dan kami tangkap tersangka tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri dikutip, Sabtu (26/3/2022).

Namun, jenderal bintang satu itu belum menjabarkan detail terkait siapa saja nama-nama calon dari para tersangka itu. Menurut Whisnu, saat ini penyidik masih terus mengusut keberadaan dari para calon tersangka itu.



"Sudah ada nama-namanya tinggal tunggu saja nanti," ungkap dia.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan para calon tersangka itu terbagi menjadi dua pengelompokan, yakni aktif dan pasif. "Ada penerima aktif dan pasif. Namun, semuanya bisa menjadi tersangka," kata Candra.

Dia menjelaskan, terkait penerima aktif memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang. Sementara penerima pasif, hanya menerima aliran dana dari tersangka.

Sebelumnya, Indra Kusuma atau yang akrab dikenal sebahai Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Indra Kenz dijadikan tersangka lantaran kerap membuat konten yang membuat masyarakat tertarik bermain Binomo. Kini, Polri pun melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dan tengah mentracing aliran dana dari Indra Kenz. Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

'Crazy rich' Medan itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHAP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More