Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah

Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:25 WIB
Stafsus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi bersama Gerald Sebastian memberikan sambutan usai melangsungkan pernikahan beda agama di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (18/3/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE AYU KARTIKA DEWI
JAKARTA - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, tidak sah. Sebab, dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

"Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan," kata Amirsyah saat ditemui wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/03/2022).



Berdasarkan UUD 1945, kata Amirsyah, juga tertulis jelas bahwa pada Pasal 29. Ayat 1 menyatakan bahwa 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa', sedangkan ayat 2 berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!