Sekjen MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Stafsus Jokowi Tidak Sah
Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:25 WIB
JAKARTA - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, tidak sah. Sebab, dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
"Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan," kata Amirsyah saat ditemui wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/03/2022).
Berdasarkan UUD 1945, kata Amirsyah, juga tertulis jelas bahwa pada Pasal 29. Ayat 1 menyatakan bahwa 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa', sedangkan ayat 2 berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
Ijab kabul Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian, Jumat (18/3/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE AYU KARTIKA DEWI
Lalu terkait ijab kabul yakni sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi, itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," katanya.
Untuk diketahui, Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi telah menikah dengan pria bernama Gerald Sebastian pada Jumat (18/3/2022). Dikutip dalam YouTube Ayu Kartika Dewi, mereka melaksanakan dengan dua prosesi pernikahan yakni akad nikah secara Islam yang sesuai dengan keyakinan Ayu dan pernikahan di Katedral yang sesuai dengan keyakinan Gerald.
Akad nikah Ayu digelar di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam pada pukul 07.30 pagi. Selanjutnya pukul 10.00 WIB dilakukan misa pemberkatan di Katedral Jakarta.
Baca juga: Viral! Pernikahan Beda Agama, Wanitanya Berhijab Ikut Pemberkatan di Gereja
"Kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks UU Nomor 1 Tahun 74, itu artinya secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan," kata Amirsyah saat ditemui wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (18/03/2022).
Berdasarkan UUD 1945, kata Amirsyah, juga tertulis jelas bahwa pada Pasal 29. Ayat 1 menyatakan bahwa 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa', sedangkan ayat 2 berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
Ijab kabul Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian, Jumat (18/3/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE AYU KARTIKA DEWI
Lalu terkait ijab kabul yakni sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi, itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," katanya.
Untuk diketahui, Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi telah menikah dengan pria bernama Gerald Sebastian pada Jumat (18/3/2022). Dikutip dalam YouTube Ayu Kartika Dewi, mereka melaksanakan dengan dua prosesi pernikahan yakni akad nikah secara Islam yang sesuai dengan keyakinan Ayu dan pernikahan di Katedral yang sesuai dengan keyakinan Gerald.
Akad nikah Ayu digelar di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam pada pukul 07.30 pagi. Selanjutnya pukul 10.00 WIB dilakukan misa pemberkatan di Katedral Jakarta.
Baca juga: Viral! Pernikahan Beda Agama, Wanitanya Berhijab Ikut Pemberkatan di Gereja
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda