Sosok Fakarich Diduga Jadi Mentor Indra Kenz Jadi Afiliator dan Hilangkan Barbuk
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:11 WIB
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap sosok di balik yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi afiliator. Dia adalah Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.
Whisnu pun menyebut bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Fakarich untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus Indra Kenz. Baca juga: Bareskrim Buru Terduga Pelaku Lain Kasus Binomo Selain Indra Kenz
"Ini kan kita mau panggil. Fakar minggu depan kita sudah panggil. (Gurunya), informasinya Fakar, tapi belum datang," kata Whisnu saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Tak hanya itu, Whisnu juga menaruh dugaan bahwa Fakarich tersebut merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti di kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Mungikin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ujar Whisnu saat ditanyakan Fakarich yang mengajarkan Indra Kenz terkait penghilangan barang bukti.
Whisnu sebelumnya menyebut Indra Kenz tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya dia tidak ada handphonenya lah. Komputernya hilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya," ucap Whisnu.
Whisnu menyebut saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan atau mengajarinya.
"HP-nya baru. HP lamanya hilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," tutur Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Whisnu pun menyebut bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Fakarich untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus Indra Kenz. Baca juga: Bareskrim Buru Terduga Pelaku Lain Kasus Binomo Selain Indra Kenz
"Ini kan kita mau panggil. Fakar minggu depan kita sudah panggil. (Gurunya), informasinya Fakar, tapi belum datang," kata Whisnu saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Tak hanya itu, Whisnu juga menaruh dugaan bahwa Fakarich tersebut merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti di kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Mungikin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ujar Whisnu saat ditanyakan Fakarich yang mengajarkan Indra Kenz terkait penghilangan barang bukti.
Whisnu sebelumnya menyebut Indra Kenz tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya dia tidak ada handphonenya lah. Komputernya hilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya," ucap Whisnu.
Whisnu menyebut saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan atau mengajarinya.
"HP-nya baru. HP lamanya hilang katanya. Tidak ada (bukti di HP baru). Kita bongkar tak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajari," tutur Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda