Jasa Raharja Telah Memberikan Santunan kepada Ahli Waris Hasan dan Husen

Senin, 14 Maret 2022 - 15:50 WIB
Korban meninggal dunia kecelakaan lalulintas mendapatkan santunan dari Jasa Raharja pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian
CIAMIS - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua datang dari arah utara (Padaherang) menuju arah selatan (Kalipucang) sesampainya di tempat kejadian (Pangandaran) menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyeberang jalan sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia di tempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian,” terang Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.



Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” tutur Rivan.

Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi,” tutup Rivan. CM
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More