Sekjen MUI Sebut Logo Halal Masih Bisa Digunakan
Minggu, 13 Maret 2022 - 08:47 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, logo halal MUI masih dapat digunakan. Ini tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal .
Baca juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal
"Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada MNC Portal, Minggu (13/3/2022).
Amirsyah mengatakan, setidaknya ada beberapa ketentuan tersebut yang di tegaskan dalam peraturan tersebut yaitu sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir;
Kemudian bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan; ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ujar dia.
Sebab dalam PP tersebut, lanjut Amirsyah masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Di mana peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:
a) Sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.
b) Pendampingan dalam PPH.
Baca juga: Produk Halal, Antara Gaya Hidup dan Sadar Halal
"Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada MNC Portal, Minggu (13/3/2022).
Amirsyah mengatakan, setidaknya ada beberapa ketentuan tersebut yang di tegaskan dalam peraturan tersebut yaitu sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir;
Kemudian bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan; ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ujar dia.
Sebab dalam PP tersebut, lanjut Amirsyah masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Di mana peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:
a) Sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.
b) Pendampingan dalam PPH.
tulis komentar anda