Pengamat Hukum: Pernyataan Jokowi 'Gigit' Oknum Korupsi Dana COVID-19 Peringatan Keras

Selasa, 16 Juni 2020 - 08:02 WIB
Presiden Jokowi telah mewanti-wanti kepada ASN dan para penegak hukum untuk menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Foto/Puspen TNI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewanti-wanti kepada aparatur sipil negara (ASN) dan para penegak hukum untuk menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran penanganan virus Corona atau COVID-19.

Sebanyak Rp677,2 triliun anggaran digelontorkan pemerintah untuk pengananganan dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari wabah yang mematikan ini, sehingga sampai Jokowi meminta 'gigit' oknum korupsi dana COVID-19 ini. (Baca juga: Pejabat Nekat Korupsi Anggaran Covid, Jokowi: Silakan Digigit Keras)



Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan dana COVID-19 memang sangat besar yang dikelola dari pusat hingga desa. Sehingga, potensi penyelewengannya pun sangat besar.

"Maka Jokowi memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada pihak yang mengorupsi dana tersebut. Kata gigit menunjukkan ketegasan dan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yakni hukuman mati bagi korupsi dana bencana," tutur Suparji saat dihubungi SINDOnews, Selasa (16/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!