Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Pejabat Garuda Indonesia Langsung Ditahan

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena, mengatakan penyidik telah menetapkan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai tersangka. Foto/istimewa
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia periode 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan penyidik menetapkan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 sebagai tersangka.



"AB ditetapkan sebagai tersangka sesuai, surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tulis Ketut dalam keterangan yang diterima MPI, Kamis (10/3/2022).

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!