Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Pejabat Garuda Indonesia Langsung Ditahan
Kamis, 10 Maret 2022 - 19:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena, mengatakan penyidik telah menetapkan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai tersangka. Foto/istimewa
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia periode 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan penyidik menetapkan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 sebagai tersangka.
"AB ditetapkan sebagai tersangka sesuai, surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tulis Ketut dalam keterangan yang diterima MPI, Kamis (10/3/2022).
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, mengatakan penyidik menetapkan AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 sebagai tersangka.
"AB ditetapkan sebagai tersangka sesuai, surat No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tulis Ketut dalam keterangan yang diterima MPI, Kamis (10/3/2022).
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Lihat Juga :