Tersangka KSP Indosurya Kabur ke Luar Negeri, Mabes Polri Siapkan Red Notice

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:48 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan telah memeinta bantuan Divhubinter untuk menerbitkan red notice atas nama Suwito Ayub. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menelusuri informasi soal kaburnya tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ayub ke luar negeri. Ada dugaan Suwito menggunakan paspor palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya meminta bantuan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk terbitkan red notice.

"Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu saat konferensi pers di Gedung Indosurya Center, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).





Whisnu juga mengatakan penyidik juga akan menyelesaikan berkas perkara terkait kasus tersebut. Ia juga menyebut tak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya yang akan diungkap.

"Di samping itu, kami juga akan menyelesaikan berkas perkaranya. Perkara ini ada 3. Namun, demikian mungkin setelah selesai perkara ini ada beberapa tersangka lain yang akan kita ungkapkan setelah ini selesai," ucapnya.

Lebih lanjut, Whisnu juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset yang berada di luar negeri.

"Saya juga meminta bantuan dan dukungan yang sangat besar dari PPATK terkait dengan aset-aset yang ada di luar negeri," tutur Whisnu.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersanga. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.

Ketiganya disangkakan melaukan tindak pidana perbankan, penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Penghimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pasca-koperasi mengalami gagal bayar. HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan JI dan SA untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More