Firli Bahuri Dilaporkan karena 2 Lagu Ciptaan Istri, KPK: Itu Hibah Gratis
Rabu, 09 Maret 2022 - 16:05 WIB
JAKARTA - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) tahun 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas berkaitan dengan lagu hymne dan mars KPK ciptaan istrinya, Ardina Safitri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat suara soal gaduh pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik pada peluncuran lagu mars dan hymne KPK tersebut. Kata Ali, KPK menghormati pelaporan tersebut. KPK mempersilakan Dewas untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran etik itu.
"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
KPK meyakini Dewas bakal profesional dalam memproses setiap laporan yang masuk. Termasuk laporan terkait lagu hymne dan mars KPK ciptaan istri Firli Bahuri. Ali juga memastikan bahwa Dewas KPK bakal transparan menyampaikan hasil tindaklanjut dari setiap laporan yang diterima kepada masyarakat luas.
"Sehingga, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," kata Ali menekankan.
Ali menjelaskan, dua lagu ciptaan Ardina Safitri merupakan hibah kepada KPK untuk dijadikan hymne dan mars lembaga antirasuah. Sehingga, ditekankan Ali, lagu tersebut kedepannya bukan menjadi milik perseorangan di KPK.
"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," imbuhnya.
Tak hanya itu, kata Ali, KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan terkait mars dan hymne tersebut. Pemeriksaan itu di antaranya dilakukan kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya. Lagu mars dan hymne kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK," kata Ali.
"Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK. Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, Lagu Mars dan Hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," imbuhnya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat suara soal gaduh pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik pada peluncuran lagu mars dan hymne KPK tersebut. Kata Ali, KPK menghormati pelaporan tersebut. KPK mempersilakan Dewas untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran etik itu.
"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
KPK meyakini Dewas bakal profesional dalam memproses setiap laporan yang masuk. Termasuk laporan terkait lagu hymne dan mars KPK ciptaan istri Firli Bahuri. Ali juga memastikan bahwa Dewas KPK bakal transparan menyampaikan hasil tindaklanjut dari setiap laporan yang diterima kepada masyarakat luas.
"Sehingga, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," kata Ali menekankan.
Ali menjelaskan, dua lagu ciptaan Ardina Safitri merupakan hibah kepada KPK untuk dijadikan hymne dan mars lembaga antirasuah. Sehingga, ditekankan Ali, lagu tersebut kedepannya bukan menjadi milik perseorangan di KPK.
"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," imbuhnya.
Tak hanya itu, kata Ali, KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan terkait mars dan hymne tersebut. Pemeriksaan itu di antaranya dilakukan kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya. Lagu mars dan hymne kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK," kata Ali.
"Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK. Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, Lagu Mars dan Hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," imbuhnya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(muh)
tulis komentar anda