KPK Periksa Ajudan Wali Kota Bekasi terkait Suap Rahmat Effendi
Rabu, 09 Maret 2022 - 11:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, Rabu (9/3/2022) hari ini. Dimas bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Bagus Kuncoro Jati alias Dimas (ajudan Wali Kota Bekasi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap Dimas. Penyidik diduga sedang menelusuri kembali aliran-aliran uang dugaan suap yang diterima maupun disalurkan Rahmat Effendi. Rahmat Effendi diduga banyak menerima uang dari pihak-pihak tertentu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lain merupakan penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Penahanan Rahmat Effendi
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi yang akrab disapa Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus sumbangan masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Bagus Kuncoro Jati alias Dimas (ajudan Wali Kota Bekasi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap Dimas. Penyidik diduga sedang menelusuri kembali aliran-aliran uang dugaan suap yang diterima maupun disalurkan Rahmat Effendi. Rahmat Effendi diduga banyak menerima uang dari pihak-pihak tertentu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lain merupakan penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Penahanan Rahmat Effendi
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi yang akrab disapa Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus sumbangan masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(abd)
tulis komentar anda