DPR Minta Presiden Segera Terbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Teroris

Selasa, 08 Maret 2022 - 21:18 WIB
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan TB Hasanuddin meminta pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan TB Hasanuddin meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris.

Hal ini menyusul persitiwa tewasnya 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Puncak, Papua pada Rabu, 2 Maret 2022. "TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris, khususnya di Papua harus segera dikeluarkan Ini sudah mendesak," kata Hasanuddin, Selasa (8/3/2022).



Purnawirawan Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, DPR bersama pemerintah telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5/2018. Regulasi ini diharapkan orang yang terafiliasi ajaran radikalisme, ekstremisme dan terorisme bisa langsung ditindak dan adanya pelibatan TNI.

Baca juga: TNI AD Kerahkan Helikopter Bell 412EP Bantu Evakuasi 8 Korban KKB di Beoga Papua
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!