Uji Coba Bebas Karantina PPLN di Bali 7 Maret 2022, Ini Syaratnya

Senin, 07 Maret 2022 - 15:52 WIB
Uji Coba Bebas Karantina...
Pemerintah melakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau pelaku perjalanan internasional di Bali mulai Senin 7 Maret 2022. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau pelaku perjalanan internasional di Bali mulai Senin 7 Maret 2022. Hal itu diputuskan dalam rapat kabinet terbatas (ratas) hari ini secara virtual tentang evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Dalam ratas hari ini presiden juga telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Luhut menjelaskan perlu adanya beberapa persyaratan untuk melaksanakan hal tersebut. Di antaranya PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan hotel di Bali yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Baca juga: Wisman Bebas Karantina Berlaku Hari Ini, Polisi Awasi Ketat Penerapan Prokes

"PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster. Dan PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Luhut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!