KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nonaktif Kuansing ke Pengadilan

Senin, 07 Maret 2022 - 14:35 WIB
JPU KPK telah merampungkan surat dakwaan untuk Andi Putra. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara terdakwa Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini. JPU KPK telah merampungkan surat dakwaan untuk Andi Putra.

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, hari ini telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).



Ali menjelaskan penahanan terhadap Andi Putra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Kendati demikian, saat ini Andi Putra masih dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sambil menunggu jadwal persidangan.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Selama 30 Hari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!