Muhammadiyah: RUU HIP Kuras Energi dan Berpotensi Pecah Belah Bangsa
Senin, 15 Juni 2020 - 14:50 WIB
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) karena banyak penolakan yang hadir dari berbagai elemen masyarakat.
"RUU HIP mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, jika pembahasan RUU HIP tetap dilanjutkan maka akan menimbulkan kontroversi ke depannya.
"Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif dan membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir dan harus diakhiri setelah tercapai kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa," jelasnya.
Abdul Mu'ti mengungkapkan kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya.
"Tujuan Undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya," ungkapnya.( )
Tidak hanya itu, kata dia, kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7/2018 sudah sangat kuat. Sebagai Badan yang bertugas membantu Presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus.
Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa.
"Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
"RUU HIP mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/6/2020).
Menurut dia, jika pembahasan RUU HIP tetap dilanjutkan maka akan menimbulkan kontroversi ke depannya.
"Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif dan membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir dan harus diakhiri setelah tercapai kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa," jelasnya.
Abdul Mu'ti mengungkapkan kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya.
"Tujuan Undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya," ungkapnya.( )
Tidak hanya itu, kata dia, kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7/2018 sudah sangat kuat. Sebagai Badan yang bertugas membantu Presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus.
Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa.
"Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda