Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Kejaksaan

Rabu, 02 Maret 2022 - 14:46 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah pejabat dan Kepala Kejaksaan Tinggi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin . Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Jaksa Agung mengambil sumpah, melantik serah terima jabatan pejabat eselon I dan eselon II lingkungan Kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (2/3/2022).

Dalam kegiatan itu, kata Ketut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi. Tetapi hendaknya juga dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari, dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.





“Oleh karenanya, dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi, dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personel yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.

Jaksa Agung meminta kepada jajarannya untuk melakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidangnya masing-masing, baik diminta maupun tidak. Lalu, memonitor dan ikuti perkembangan wacana perubahan KUHP dan KUHAP.

Untuk itu, dia meminta agar secara aktif berkontribusi menyumbangkan ide dan masukan dalam rangka perkuatan fungsi Kejaksaan. Terkait Undang-Undang Kejaksaan yang baru, menurutnya, saat ini sedang berkonsentrasi menyusun aturan-aturan pelaksanaannya, oleh karena itu jajarannya diharapkan dapat berperan aktif memberikan masukan dan koreksi sehingga aturan yang disusun menjadi komprehensif dari berbagai perspektif.

"Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas. Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Adapun pejabat yang resmi dilantik, antara lain:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More