Penghentian Kasus Nurhayati Penting agar Masyarakat Tak Takut Laporkan Korupsi
Rabu, 02 Maret 2022 - 07:01 WIB
JAKARTA - Penghentian kasus Nurhayati (pelapor kasus korupsi namun malah dijadikan tersangka) oleh Kejaksaan Agung dan Polri dinilai penting. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh.
Baca Juga: korupsi
Baca juga: Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka
"Apa yang telah menjadi keprihatinan publik terhadap kasus Nurhayati yang sesungguhnya adalah seorang pelapor kejahatan korupsi," ujar Pangeran Khairul Saleh, Rabu (2/3/2022).
"Tetapi malah dijadikan sebagai tersangka, akhirnya memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum," tambahnya.
Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan tersebut kata dia, merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan pada Selasa (1/3/2022) malam, dan disebutkan bahwa Jaksa juga akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) di waktu yang sama menurutnya, merupakan sebuah keharusan gerak cepat demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Artinya dengan keputusan membatalkan kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka maka prinsip penegakkan asas keadilan hukum sudah berjalan on the track," kata Pangeran Khairul Saleh.
Ia menegaskan, perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka sesuai dengan aspirasi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Nurhayati seharusnya layak mendapat reward sebagai warga negara yang baik. Jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," pungkas Pangeran Khairul Saleh.
Baca Juga: korupsi
Baca juga: Breaking News! Nurhayati Akhirnya Resmi Terbebas dari Status Tersangka
"Apa yang telah menjadi keprihatinan publik terhadap kasus Nurhayati yang sesungguhnya adalah seorang pelapor kejahatan korupsi," ujar Pangeran Khairul Saleh, Rabu (2/3/2022).
"Tetapi malah dijadikan sebagai tersangka, akhirnya memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum," tambahnya.
Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan tersebut kata dia, merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan pada Selasa (1/3/2022) malam, dan disebutkan bahwa Jaksa juga akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) di waktu yang sama menurutnya, merupakan sebuah keharusan gerak cepat demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Artinya dengan keputusan membatalkan kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka maka prinsip penegakkan asas keadilan hukum sudah berjalan on the track," kata Pangeran Khairul Saleh.
Ia menegaskan, perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka sesuai dengan aspirasi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Nurhayati seharusnya layak mendapat reward sebagai warga negara yang baik. Jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," pungkas Pangeran Khairul Saleh.
(maf)
tulis komentar anda