Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dukcapil Pastikan Tak Berikan Akses Data Kependudukan
Senin, 15 Juni 2020 - 11:32 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut tidak ada pemberian akses data kependudukan. Namun yang ada adalah akses verifikasi data. Foto/Kemendagri
JAKARTA - Pada pekan lalu Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan kerja sama dengan 13 perusahaan swasta. Dimana 3 di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman online.
Beberapa pihak menilai kerja sama ini bisa menyebabkan kebocoran data kependudukan. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut tidak ada pemberian akses data kependudukan. Namun yang ada adalah akses verifikasi data. (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik)
“Pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pasal 79 terkait dengan hak akses verifikasi data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Dia menjamin bahwa hak akses verifikasi yang diberikan dalam kerja sama tersebut tidak memungkinkan untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data kependudukan. Hak akses verifikasi hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan calon nasabah dengan data yang ada pada database kependudukan.
Beberapa pihak menilai kerja sama ini bisa menyebabkan kebocoran data kependudukan. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa dalam kerja sama tersebut tidak ada pemberian akses data kependudukan. Namun yang ada adalah akses verifikasi data. (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik)
“Pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pasal 79 terkait dengan hak akses verifikasi data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Dia menjamin bahwa hak akses verifikasi yang diberikan dalam kerja sama tersebut tidak memungkinkan untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data kependudukan. Hak akses verifikasi hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan calon nasabah dengan data yang ada pada database kependudukan.
Lihat Juga :